Selasa, 05 Juni 2012

Pengertian BPK lengkap


Pengertian BPK
BPK merupakan lembaga Negara yang bebas dan mandiri dengan tugas khusus untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan Negara (Pasal 23 E (1) UUD 1945

Tugas Pokok dan Fungsi
Berdasarkan Keputusan BPK RI Nomor 39/K/I-VIII.3/7/2007 tanggal 13 Juli 2007 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pelaksana BPK RI,  Pusat Pendidikan dan Pelatihan atau Pusdiklat adalah unsur pelaksana sebagian tugas dan fungsi Ditama Revbang (Direktorat Utama Perencanaan, Evaluasi, Pengembangan, Pendidikan dan Pelatihan Pemeriksaan Keuangan Negara), yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Ditama Revbang (Pasal 201).
Pusdiklat mempunyai tugas melaksanakan pendidikan dan pelatihan pemeriksaan keuangan negara dalam rangka peningkatan kompetensi/profesionalisme pegawai dan calon pegawai di lingkungan BPK berdasarkan kebijakan pengembangan SDM (Pasal 202).
Untuk menyelenggarakan tugas tersebut, Pusdiklat menyelenggarakan fungsi (Pasal 203):
  • Perumusan dan pengevaluasian rencana aksi Pusdiklat dengan mengidentifikasikan indikator kinerja utama berdasarkan rencana implementasi rencana strategis BPK;
  • Perumusan rencana kegiatan Pusdiklat berdasarkan rencana aksi, serta tugas dan fungsi Pusdiklat;
  • Pelaksanaan kegiatan diklat pada Pusdiklat, Balai Diklat Medan, Balai Diklat Yogyakarta dan balai Diklat Makassar;
  • Pelaksanaan hubungan kerja sama di bidang pendidikan dan pelatihan yang terkait dengan tugas dan fungsi BPK;
  • Pelaksanaan kegiatan lain yang ditugaskan oleh kepala Ditama Revbang;
  • Pelaporan hasil kegiatannya secara berkala kepada Ditama Revbang.
Pusdiklat mempersiapkan pemeriksa BPK untuk dapat memahami proses penyelenggaraan keuangan negara yang sangat kompleks, serta dapat mengikuti perkembangan metodologi dan teknologi pemeriksaan mutakhir (state of the art). Pusdiklat juga merupakan media awal pembentukan pegawai BPK yang berintegritas, bersikap independen dan berjiwa profesional. Tidaklah berlebihan jika dikatakan bahwa BPK berawal di Pusdiklat … ‘BPK starts at Pusdiklat‘.
Pemilihan metode pembelajaran yang efektif serta penyediaan iklim belajar yang kondusif menjadi tantangan bagi Pusdiklat dalam penyelenggaraan diklat bagi para pimpinan, pemeriksa serta pelaksana di unit penunjang dan pendukung BPK RI. Untuk menjawab tantangan ini, Pusdiklat mengadopsi metode pembelajaran untuk orang dewasa (andragogy) dengan pendekatan pengajaran berbasis kasus (case-based teaching).



Wewenang BPK
22/11/2010 – 11:15
Dalam melaksanakan tugasnya, BPK berwenang:
  1. menentukan objek pemeriksaan, merencanakan dan melaksanakan pemeriksaan, menentukan waktu dan metode pemeriksaan serta menyusun dan menyajikan laporan pemeriksaan;
  2. meminta keterangan dan/atau dokumen yang wajib diberikan oleh setiap orang, unit organisasi Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Lembaga Negara lainnya, Bank Indonesia, Badan Usaha Milik Negara, Badan Layanan Umum, Badan Usaha Milik Daerah, dan lembaga atau badan lain yang mengelola keuangan negara;
  3. melakukan pemeriksaan di tempat penyimpanan uang dan barang milik negara, di tempat pelaksanaan kegiatan, pembukuan dan tata usaha keuangan negara, serta pemeriksaan terhadap perhitungan-perhitungan, surat-surat, bukti-bukti, rekening koran, pertanggungjawaban, dan daftar lainnya yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan negara;
  4. menetapkan jenis dokumen, data, serta informasi mengenai pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang wajib disampaikan kepada BPK;
  5. menetapkan standar pemeriksaan keuangan negara setelah konsultasi dengan Pemerintah Pusat/Pemerintah Daerah yang wajib digunakan dalam pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara;
  6. menetapkan kode etik pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara;
  7. menggunakan tenaga ahli dan/atau tenaga pemeriksa di luar BPK yang bekerja untuk dan atas nama BPK;
  8. membina jabatan fungsional Pemeriksa;
  9. memberi pertimbangan atas Standar Akuntansi Pemerintahan; dan
  10. memberi pertimbangan atas rancangan sistem pengendalian intern Pemerintah Pusat/Pemerintah Daerah sebelum ditetapkan oleh Pemerintah Pusat/Pemerintah Daerah.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar