Pengertian
BPK
BPK merupakan lembaga Negara yang bebas dan mandiri
dengan tugas khusus untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan
Negara (Pasal 23 E (1) UUD 1945
Tugas
Pokok dan Fungsi
Berdasarkan Keputusan BPK RI Nomor
39/K/I-VIII.3/7/2007 tanggal 13 Juli 2007 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Pelaksana BPK RI, Pusat Pendidikan dan Pelatihan atau Pusdiklat adalah
unsur pelaksana sebagian tugas dan fungsi Ditama Revbang (Direktorat Utama
Perencanaan, Evaluasi, Pengembangan, Pendidikan dan Pelatihan Pemeriksaan
Keuangan Negara), yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala
Ditama Revbang (Pasal 201).
Pusdiklat mempunyai tugas
melaksanakan pendidikan dan pelatihan pemeriksaan keuangan negara dalam rangka
peningkatan kompetensi/profesionalisme pegawai dan calon pegawai di lingkungan
BPK berdasarkan kebijakan pengembangan SDM (Pasal 202).
Untuk menyelenggarakan tugas
tersebut, Pusdiklat menyelenggarakan fungsi (Pasal 203):
- Perumusan dan pengevaluasian rencana aksi Pusdiklat
dengan mengidentifikasikan indikator kinerja utama berdasarkan rencana
implementasi rencana strategis BPK;
- Perumusan rencana kegiatan Pusdiklat berdasarkan
rencana aksi, serta tugas dan fungsi Pusdiklat;
- Pelaksanaan kegiatan diklat pada Pusdiklat, Balai
Diklat Medan, Balai Diklat Yogyakarta dan balai Diklat Makassar;
- Pelaksanaan hubungan kerja sama di bidang pendidikan
dan pelatihan yang terkait dengan tugas dan fungsi BPK;
- Pelaksanaan kegiatan lain yang ditugaskan oleh kepala
Ditama Revbang;
- Pelaporan hasil kegiatannya secara berkala kepada
Ditama Revbang.
Pusdiklat
mempersiapkan pemeriksa BPK untuk dapat memahami proses penyelenggaraan
keuangan negara yang sangat kompleks, serta dapat mengikuti perkembangan
metodologi dan teknologi pemeriksaan mutakhir (state of the art).
Pusdiklat juga merupakan media awal pembentukan pegawai BPK yang berintegritas,
bersikap independen dan berjiwa profesional. Tidaklah berlebihan jika dikatakan
bahwa BPK berawal di Pusdiklat … ‘BPK starts at Pusdiklat‘.
Pemilihan
metode pembelajaran yang efektif serta penyediaan iklim belajar yang kondusif
menjadi tantangan bagi Pusdiklat dalam penyelenggaraan diklat bagi para
pimpinan, pemeriksa serta pelaksana di unit penunjang dan pendukung BPK RI.
Untuk menjawab tantangan ini, Pusdiklat mengadopsi metode pembelajaran untuk
orang dewasa (andragogy) dengan pendekatan pengajaran berbasis kasus
(case-based teaching).
Wewenang
BPK
22/11/2010 – 11:15
Dalam
melaksanakan tugasnya, BPK berwenang:
- menentukan objek pemeriksaan,
merencanakan dan melaksanakan pemeriksaan, menentukan waktu dan metode
pemeriksaan serta menyusun dan menyajikan laporan pemeriksaan;
- meminta keterangan dan/atau
dokumen yang wajib diberikan oleh setiap orang, unit organisasi Pemerintah
Pusat, Pemerintah Daerah, Lembaga Negara lainnya, Bank Indonesia, Badan
Usaha Milik Negara, Badan Layanan Umum, Badan Usaha Milik Daerah, dan
lembaga atau badan lain yang mengelola keuangan negara;
- melakukan pemeriksaan di tempat
penyimpanan uang dan barang milik negara, di tempat pelaksanaan kegiatan,
pembukuan dan tata usaha keuangan negara, serta pemeriksaan terhadap
perhitungan-perhitungan, surat-surat, bukti-bukti, rekening koran,
pertanggungjawaban, dan daftar lainnya yang berkaitan dengan pengelolaan
keuangan negara;
- menetapkan jenis dokumen, data,
serta informasi mengenai pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara
yang wajib disampaikan kepada BPK;
- menetapkan standar pemeriksaan
keuangan negara setelah konsultasi dengan Pemerintah Pusat/Pemerintah
Daerah yang wajib digunakan dalam pemeriksaan pengelolaan dan tanggung
jawab keuangan negara;
- menetapkan kode etik
pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara;
- menggunakan tenaga ahli
dan/atau tenaga pemeriksa di luar BPK yang bekerja untuk dan atas nama
BPK;
- membina jabatan fungsional
Pemeriksa;
- memberi pertimbangan atas
Standar Akuntansi Pemerintahan; dan
- memberi pertimbangan atas
rancangan sistem pengendalian intern Pemerintah Pusat/Pemerintah Daerah
sebelum ditetapkan oleh Pemerintah Pusat/Pemerintah Daerah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar